Bab ini berfokus pada kerangka hukum dan peraturan terkait kegiatan pemburu, pedagang, dan konsumen kera, dan pertimbangan bagaimana kerangka ini dapat diterapkan di tingkat internasional dan nasional untuk menghambat dan menghalangi pemanfaatan dan perdagangan kera hidup, bagian tubuh, dan dagingnya.
Bab ini dimulai dengan meninjau undang-undang nasional yang mengatur perlindungan spesies; syarat-syarat individu kera dapat diambil dari alam liar, dikembangbiakkan, dikurung, dan diangkut; persyaratan izin dan pelaporan; denda dan sanksi; dan undang-undang yang diberlakukan suatu negara dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam Punah (CITES). Bagian ini menyajikan analisis terperinci dari firma intelijen hukum Legal Atlas terhadap undang-undang yang berlaku di 17 negara habitat kera.
Bagian kedua dari bab ini membahas kerangka hukum yang mengatur perdagangan kera di luar negara asalnya, dengan kerangka hukum utama yang sesuai, yakni CITES. Bagian ini juga meninjau berbagai organisasi internasional lainnya yang memiliki kuasa (dan terkadang sumber daya) untuk melaksanakan tindakan penegakan hukum lintas batas negara.