Masyarakat memburu satwa liar di berbagai wilayah di seluruh dunia. Bukti zooarkeologis menunjukkan bahwa perburuan dilakukan setidaknya sejak dua juta tahun yang lalu dan bahkan berkontribusi terhadap kepunahan megafauna pada masa Pleistosen.
Namun saat ini terdapat bukti yang semakin kuat bahwa kera menjadi produk yang semakin diminati, sehingga perdagangan ilegal terus meningkat. Sifat perdagangan daging dan bagian tubuh kera yang rahasia dan ilegal mempersulit dilakukannya penilaian secara akurat tentang laju pengambilan kera dari alam liar.
Yang dipahami saat ini adalah bahwa motivasi perburuan subsisten dan komersial berbeda-beda. Masyarakat pedesaan cenderung bergantung pada daging satwa liar sebagai sumber protein dan penghasilan. Penduduk kota yang lebih kaya mengonsumsi daging satwa liar sebagai makanan mewah dan simbol status, meskipun sumber protein yang lebih murah tersedia. Tata kelola yang lemah dan korupsi mendorong perburuan terus terjadi tanpa halangan.
Bab ini meninjau empat penghalang utama yang mencegah transisi dari pemanfaatan daging satwa liar yang merusak menjadi pemanfaatan yang lestari. Penghalang ini mencakup kecenderungan seseorang untuk bertindak berdasarkan kepentingannya sendiri dibanding kepentingan masyarakat umum, terutama jika masyarakat tidak memiliki hak legal dan tata kelola yang ada lemah. Kedua, kera besar dan spesies bertubuh besar lainnya lebih rentan dibanding satwa yang lebih kecil karena imbalannya yang lebih besar bagi pemburu. Ketiga, pertumbuhan populasi manusia dan kesejahteraannya yang terjadi secara eksponensial menyebabkan produksi satwa liar tidak dapat meningkat untuk memenuhi permintaan yang terus bertambah. Keempat, habitat satwa liar menghilang sangat cepat akibat pembangunan pertanian dan industri.
Penanganan perdagangan ilegal daging dan bagian tubuh kera memerlukan kombinasi beberapa strategi: mengurangi permintaan konsumen dengan cara menyediakan dan mempromosikan sumber protein alternatif, meningkatkan kesadartahuan mengenai konsekuensi ekologis dari perburuan yang tidak lestari, meningkatkan kerangka hukum dan penegakan hukum, dan memberikan insentif ekonomi untuk menghentikan perburuan dan konsumsi daging satwa liar.